Pasenggerahan, 10 Maret 2025 - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan persiapan pelaksanaan Zakat Fitrah,Kepala Desa Pasenggerahan Kec Sungai Batang menggelar rapat pembentukan panitia zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pasenggerahan di hadiri Ketua BPD, Anggota BPD dan  elemen masyarakat yang tergabung dalam kepanitian. 

Dalam rapat ini, Bapak kepala desa membahas mekanisme pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah agar berjalan lebih optimal. Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain :

1. Waktu dan Tempat Penerimaan Zakat 

    - Zakat fitrah akan mulai dikumpulkan sejak diadakan rapat hingga malam takbiran

    - Penerimaan dilakukan di beberapa rumah panitia penerimaan yang di tugaskan 

2. Jenis dan Besaran Zakat Fitrah 

    - Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras dengan takaran 2,5 kg atau dalam bentuk uang sesuai          harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.maka ditetapkan besarnya berupa uang sebesar Rp.40.000,-              (Empat Puluh ribu Rupiah)

    - Zakat Fidiyah sebesar Rp.40.000,-(Empat puluh ribu rupiah) per jiwa.

3. Proses Pendistribusian

    - Zakat akan didistribusikan kepada mustahik.seperti fakir miskin,yatim piatu, dan warga yang                            membutuhkan.

    - Pembagian zakat akan dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk dari masing-masing RT.




Media Digital Desa

© Copyright - Desa Pasenggerahan